BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Selat Karimata

- Sabtu, 26 April 2025 21:34 WIB
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Selat Karimata
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Informasi ini resmi disampaikan Humas Bakamla RI di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan pada Jumat (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB di koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301.

Saat itu, kapal terlihat mengapung mencurigakan. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., langsung mengerahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki 5 orang ABK tanpa dilengkapi dokumen pelayaran dan dokumen muatan yang sah. Tim juga menemukan 600 kantong pasir timah, masing-masing seberat 50 kg, dengan total muatan sekitar 30 ton. Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia.

Kapal KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Ekspor dan Impor.

Selain pelanggaran administratif, kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin. Untuk mencegah risiko lebih lanjut, KN. Tanjung Datu-301 melakukan towing terhadap kapal menuju Batam guna proses penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut.*

(ut/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru