BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polisi menghadirkan George Sugama Halim (34), anak dari bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawainya yang berinisial D dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). George yang mengenakan kaus tahanan biru dan celana pendek, serta masker abu-abu, dibawa dengan tangan terikat kabel ties berwarna hitam.
Selama jumpa pers, George terlihat tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, yang mengenakan kemeja batik dominasi hijau. Meskipun disorot media, George tampak tidak menundukkan kepala dan tidak dihadapkan ke arah kamera wartawan, melainkan lebih menghadap ke arah belakang.George ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat George menganiaya pegawainya, D, dengan menghantamkan kursi dan benda lainnya hingga menyebabkan luka pada kepala korban. Insiden penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu di toko roti milik keluarga George.Menurut keterangan pihak kepolisian, penganiayaan tersebut dipicu oleh penolakan D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George. Polisi menjelaskan bahwa ketika korban menolak permintaan tersebut karena itu bukanlah bagian dari pekerjaannya, George langsung marah dan melempar kursi ke arah kepala dan bahu D.
“Korban tidak mau mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor, sehingga terlapor marah dan melemparkan kursi yang mengenai kepala dan bahu korban,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, dalam keterangan pers sebelumnya.Meski sempat melarikan diri bersama keluarganya untuk menenangkan diri di luar kota, George akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari orangtua tersangka yang mengungkapkan keberadaannya. George kini terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.Sementara itu, toko roti milik keluarga George, Lindayes, tetap beroperasi meskipun anak pemiliknya kini menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024 setelah dirinya merasa tidak tahan dengan perlakuan kasar yang diterimanya dari George. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
YOGYAKARTA Sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia diperkirakan terinfeksi hepatitis B, sementara sekitar 2,5 juta lainnya terinfeksi hepati
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Kota Banda Aceh dipercaya menjadi tuan rumah seka
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA