India Mulai Mengerem Impor, Ke Mana Arah Baru Ekspor Batu Bara Indonesia?
JAKARTA Industri batu bara Indonesia mulai menghadapi tantangan baru di tengah perubahan peta energi global. Penurunan permintaan dari I
EKONOMI
JAKARTA – Polisi menghadirkan George Sugama Halim (34), anak dari bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawainya yang berinisial D dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). George yang mengenakan kaus tahanan biru dan celana pendek, serta masker abu-abu, dibawa dengan tangan terikat kabel ties berwarna hitam.
Selama jumpa pers, George terlihat tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, yang mengenakan kemeja batik dominasi hijau. Meskipun disorot media, George tampak tidak menundukkan kepala dan tidak dihadapkan ke arah kamera wartawan, melainkan lebih menghadap ke arah belakang.George ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat George menganiaya pegawainya, D, dengan menghantamkan kursi dan benda lainnya hingga menyebabkan luka pada kepala korban. Insiden penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu di toko roti milik keluarga George.Menurut keterangan pihak kepolisian, penganiayaan tersebut dipicu oleh penolakan D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George. Polisi menjelaskan bahwa ketika korban menolak permintaan tersebut karena itu bukanlah bagian dari pekerjaannya, George langsung marah dan melempar kursi ke arah kepala dan bahu D.
“Korban tidak mau mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor, sehingga terlapor marah dan melemparkan kursi yang mengenai kepala dan bahu korban,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, dalam keterangan pers sebelumnya.Meski sempat melarikan diri bersama keluarganya untuk menenangkan diri di luar kota, George akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari orangtua tersangka yang mengungkapkan keberadaannya. George kini terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.Sementara itu, toko roti milik keluarga George, Lindayes, tetap beroperasi meskipun anak pemiliknya kini menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024 setelah dirinya merasa tidak tahan dengan perlakuan kasar yang diterimanya dari George. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Industri batu bara Indonesia mulai menghadapi tantangan baru di tengah perubahan peta energi global. Penurunan permintaan dari I
EKONOMI
BANDA ACEH Pengamat ekonomi dan politik Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim, menilai pengelolaan proyek gas raksasa Blok South Andaman harus tetap
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang sedang mencari peke
NASIONAL
OlehEphraim NainggolanPEMERINTAH tengah menjalankan salah satu langkah perampingan terbesar dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Neg
OPINI
LANGKAT Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara kembali menyalurkan bantuan sosial kepada anakanak panti asuhan. Kali ini
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mend
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengumumkan rencana pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggulan be
PENDIDIKAN
MEDAN Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan
KESEHATAN
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta, meminta penyelenggara Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) meninjau kembali kebijaka
NASIONAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dipastikan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL