Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dipastikan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan terhadap Faisal dijadwalkan setelah ia menyelesaikan ibadah umrah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Asor Siagian, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron.
Baca Juga:
"Untuk Faisal Hasrimy akan dimintai keterangan setelah selesai melaksanakan ibadah umrah. Sementara Baron juga sudah dua kali dipanggil, namun terakhir kami menerima surat keterangan sakit dari puskesmas," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (6/7/2026).
Sidang lanjutan perkara tersebut juga diwarnai pencabutan sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh salah seorang saksi.
Saksi Heri Subagiyo, yang bekerja sebagai admin logistik PT Garuda Emas Express, menyatakan beberapa isi BAP yang dibuat saat penyidikan tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang, Heri menegaskan dirinya tidak mengetahui proses pengadaan smartboard sebelum proyek berjalan maupun adanya komunikasi dengan Bahrun Walidin alias Baron terkait pengadaan tersebut.
"Yang benar adalah keterangan saya di persidangan ini," kata Heri.
Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya karena telah disumpah.
Hakim juga menegaskan bahwa keterangan yang memiliki kekuatan pembuktian adalah yang disampaikan langsung di persidangan.
Selain itu, Heri juga mencabut bagian BAP yang menyebut spesifikasi smartboard tidak sesuai dengan pesanan.
Menurut dia, barang yang dikirim telah sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.