BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Segera Diperiksa Usai Umrah

Adelia Syafitri - Selasa, 07 Juli 2026 17:02 WIB
Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Segera Diperiksa Usai Umrah
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. (foto: Diskominfo Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dipastikan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan terhadap Faisal dijadwalkan setelah ia menyelesaikan ibadah umrah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Asor Siagian, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron.

Baca Juga:

"Untuk Faisal Hasrimy akan dimintai keterangan setelah selesai melaksanakan ibadah umrah. Sementara Baron juga sudah dua kali dipanggil, namun terakhir kami menerima surat keterangan sakit dari puskesmas," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (6/7/2026).

Sidang lanjutan perkara tersebut juga diwarnai pencabutan sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh salah seorang saksi.

Saksi Heri Subagiyo, yang bekerja sebagai admin logistik PT Garuda Emas Express, menyatakan beberapa isi BAP yang dibuat saat penyidikan tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang, Heri menegaskan dirinya tidak mengetahui proses pengadaan smartboard sebelum proyek berjalan maupun adanya komunikasi dengan Bahrun Walidin alias Baron terkait pengadaan tersebut.

"Yang benar adalah keterangan saya di persidangan ini," kata Heri.

Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya karena telah disumpah.

Hakim juga menegaskan bahwa keterangan yang memiliki kekuatan pembuktian adalah yang disampaikan langsung di persidangan.

Selain itu, Heri juga mencabut bagian BAP yang menyebut spesifikasi smartboard tidak sesuai dengan pesanan.

Menurut dia, barang yang dikirim telah sesuai dengan spesifikasi yang diminta.

Dalam persidangan, Heri menjelaskan proses negosiasi harga dilakukan oleh terdakwa Supriadi.

Harga smartboard yang sebelumnya tercantum sebesar Rp160 juta per unit di e-katalog kemudian disepakati menjadi Rp158 juta per unit.

Ia juga menerangkan PT Bismacindo Perkasa membeli 112 unit smartboard merek ViewSonic untuk jenjang SMP dengan nilai sekitar Rp15,9 miliar, di luar pajak dan biaya pengiriman yang dilakukan PT Garuda Emas Express sekitar Rp220 juta.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson Sibarani, menilai majelis hakim seharusnya menggali lebih dalam penyebab adanya perbedaan antara isi BAP dengan keterangan saksi di persidangan.

"Idealnya hakim menanyakan ke penuntut umum, kok bisa BAP seperti ini dilimpahkan ke pengadilan?," katanya.

Pada akhir persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Fatimah alias Fie Fei dan Calvin Geerlad.

Namun pemeriksaan keduanya ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp29,5 miliar.

Proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.* (sp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Prioritas Anggaran Infrastruktur 2027, Perbaikan Jalan Provinsi di Binjai Jadi Sorotan
Sulaiman Harahap: Setiap Rupiah APBD Harus Berdampak, Pengadaan Barang/Jasa Wajib Transparan
Ketua ICMI Aceh: Pendidikan Harus Cetak SDM Siap Kerja dan Putus Rantai Kemiskinan
DPR Geram! Dugaan Gratifikasi Seragam Sekolah Dinilai Cederai Dunia Pendidikan
Sidang Smartboard Langkat Memanas, Saksi Cabut BAP dan Klaim Keterangannya Diarahkan
Proyek Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Diduga "Kejar Tayang", Kejatisu Temukan Sejumlah Kejanggalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru