JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pernah meminta bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film berjudul Sang Pengadil, yang diproduseri Zarof sendiri.
Pengakuan itu disampaikan Bert saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025).
Bert membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa permintaan dana itu terjadi saat keduanya bertemu dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Bert mengungkapkan bahwa Zarof menyampaikan sedang memproduksi film dan membutuhkan dana.
Ia pun tergerak untuk membantu pendanaan dengan janji akan mendapat keuntungan.
Uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan Bert di rumah Zarof di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, di balik bantuan pendanaan film itu, Bert mengaku juga sempat dijanjikan bantuan pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di PN Jakarta Pusat.
Bert sempat mengirimkan dua nomor perkara kepada Zarof, berharap ada bantuan dalam pengurusan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat dalam rangkaian pengusutan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.