BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Lakban di Pabuaran Ciamis

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 16:11 WIB
436 view
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Lakban di Pabuaran Ciamis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIAMIS -Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh terbungkus plastik dan lakban di sebuah kamar kos di Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (17/4/2025) malam.

Pelaku pembunuhan, seorang pria bernama Eli Kasim Zakaria Amrullah (30), berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:

Korban diketahui bernama WML (23) dan merupakan pasangan kekasih dari pelaku.

Motif Pembunuhan

Baca Juga:

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati, masalah utang piutang, dan perselisihan dalam hubungan asmara antara pelaku dan korban.

Pembunuhan bermula saat korban mendatangi kamar kos pelaku untuk menagih utang Rp 1,5 juta yang belum dibayar.

Korban sempat marah-marah karena pelaku memblokir komunikasinya, dan terjadi cekcok di antara keduanya.

"Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam. Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan," kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).

Saat pertengkaran memuncak, pelaku mendorong korban hingga kepala WML membentur kusen pintu kosan.

Korban terjatuh dan dalam kondisi terluka, namun pelaku tidak berhenti di situ.

Eli memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan kosong dan mencekik leher korban dengan ikat pinggang.

Pelaku semakin emosi setelah melihat isi percakapan WhatsApp korban dengan laki-laki lain.

Kejadian ini semakin memanaskan situasi, hingga pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan menusukkannya ke leher korban.

Pisau tersebut patah, namun Eli masih melanjutkan aksi kekerasan dengan menginjak leher dan dada korban berkali-kali untuk memastikan korban tewas.

Pelaku Coba Menghilangkan Jejak

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.

Ia menyeret tubuh korban ke belakang kos, membungkusnya dengan plastik sampah dan kain, serta menyemprotkan cairan pengharum untuk menghindari bau busuk yang muncul.

Eli kemudian meninggalkan lokasi dan berusaha menjalani aktivitas normal.

Bahkan, pelaku sempat berkunjung ke Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan korban, tetapi gagal karena perhiasan tersebut bukan emas asli.

Meski begitu, polisi berhasil menangkap Eli berkat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Hasil autopsi terhadap tubuh korban menunjukkan berbagai luka serius, termasuk luka memar di wajah, kepala, leher, dan luka terbuka akibat tusukan.

Polisi telah menetapkan Eli sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Eli dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

"Kami akan terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," kata Kapolres Ciamis.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis malam.

Warga yang mencium bau menyengat melaporkan penemuan tersebut kepada petugas, yang kemudian membuka pintu kamar kos dan menemukan mayat perempuan dalam kondisi terbungkus plastik, bersimbah darah, dan mulai membusuk.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru