BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Rp300 T Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 21:29 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Rp300 T Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
Suparta (masker putih).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIBINONG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Suparta, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyampaikan informasi tersebut melalui pesan tertulis.

Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018, menjadi salah satu pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300,003 triliun.

Ia telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Sebelumnya, Suparta dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan hukuman 19 tahun penjara, lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 8 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Suparta juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika Suparta tidak memiliki harta benda yang cukup, ia harus menjalani pidana tambahan selama 10 tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru