BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Penyidik Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Perempuan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada ke Kejati

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 22:24 WIB
226 view
Penyidik Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Perempuan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada ke Kejati
SHDR alias Stefani alias Fani atau F, tersangka terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG – Penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT, telah melimpahkan berkas perkara perempuan berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Pelimpahan berkas perkara F tersebut dilakukan oleh penyidik pada pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara F telah dilimpahkan ke Kejati NTT dan saat ini tengah dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Patar menambahkan, hingga saat ini belum ada petunjuk atau pengembalian berkas perkara dari pihak Kejati.

"Sudah, sudah tahap satu, dilimpahkan (berkas perkara) F ke Kejati. Saat ini dalam proses penelitian oleh jaksa," ujar Patar, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma, membenarkan bahwa Kejati NTT telah menerima pelimpahan berkas perkara F dari penyidik Polda NTT.

Sementara itu, berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, masih dalam proses pelimpahan menyusul pemenuhan petunjuk dari Jaksa Peneliti.

Penyidik Polda NTT sebelumnya telah menerima pengembalian berkas perkara AKBP Fajar oleh Jaksa beberapa waktu lalu.

"Masih ada yang harus dipenuhi sesuai petunjuk jaksa dan segera kita limpahkan kembali berkas perkara AKBP Fajar, jika telah memenuhi petunjuk jaksa," ungkap Patar.

Diketahui, satu saksi masih perlu diperiksa untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti.

Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika AKBP Fajar ditangkap oleh tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar pertama kali terungkap setelah video kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun beredar di darkweb dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (AFP).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru