Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG – Penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT, telah melimpahkan berkas perkara perempuan berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pelimpahan berkas perkara F tersebut dilakukan oleh penyidik pada pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara F telah dilimpahkan ke Kejati NTT dan saat ini tengah dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Patar menambahkan, hingga saat ini belum ada petunjuk atau pengembalian berkas perkara dari pihak Kejati.
"Sudah, sudah tahap satu, dilimpahkan (berkas perkara) F ke Kejati. Saat ini dalam proses penelitian oleh jaksa," ujar Patar, Senin (28/4/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma, membenarkan bahwa Kejati NTT telah menerima pelimpahan berkas perkara F dari penyidik Polda NTT.
Sementara itu, berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, masih dalam proses pelimpahan menyusul pemenuhan petunjuk dari Jaksa Peneliti.
Penyidik Polda NTT sebelumnya telah menerima pengembalian berkas perkara AKBP Fajar oleh Jaksa beberapa waktu lalu.
"Masih ada yang harus dipenuhi sesuai petunjuk jaksa dan segera kita limpahkan kembali berkas perkara AKBP Fajar, jika telah memenuhi petunjuk jaksa," ungkap Patar.
Diketahui, satu saksi masih perlu diperiksa untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti.
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika AKBP Fajar ditangkap oleh tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar pertama kali terungkap setelah video kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun beredar di darkweb dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (AFP).
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN