
Prabowo Tegaskan: Merusak Fasilitas Umum Sama dengan Menghamburkan Uang Rakyat!
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis yang dapat mer
NasionalMEDAN -Sidang kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat kembali memanas di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025).
Sidang yang menghadirkan tujuh saksi ini mempertemukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dengan Dian Novindra, seorang guru honorer yang mengaku memberikan uang suap Rp 15 juta.
Dalam persidangan, kuasa hukum Saiful dengan nada tinggi menuding Dian berbohong terkait keterangannya tentang pemberian uang. Dian yang sempat gugup akhirnya menegaskan bahwa ia memang pernah menyerahkan uang tersebut dalam amplop coklat berisi pecahan Rp 100 ribu di rumah Saiful.
Baca Juga:
Dian mengaku empat kali menemui Saiful sebelum pelaksanaan tes PPPK. Pada pertemuan ketiga, ia menyerahkan uang untuk melancarkan kelulusannya. Namun, meskipun telah membayar, Dian gagal lolos dalam tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Dalam sidang, Saiful membantah semua tuduhan. Ia bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa tidak pernah menerima uang dari Dian. "Demi Allah, saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Dian," tegas Saiful.
Baca Juga:
Ketegangan meningkat ketika kuasa hukum terdakwa menuduh Dian memberikan keterangan kontradiktif. Dian pun merasa terintimidasi dan melapor kepada majelis hakim.
Situasi makin panas ketika keluarga terdakwa mendekati saksi usai persidangan, memprotes keterangan Dian tentang pemberian uang. Keributan ini berhasil diredam aparat keamanan.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Saiful bersama sejumlah pejabat lainnya menyusun skema pembayaran agar peserta PPPK tertentu mendapatkan nilai tinggi dalam seleksi. Nilai suap yang dipungut dari peserta bervariasi antara Rp 40 hingga 50 juta per orang.
Uang-uang tersebut dikelola dan digunakan untuk mengatur kelulusan melalui manipulasi nilai SKTT. Namun, tidak semua peserta yang membayar berhasil lolos, sehingga muncul protes yang akhirnya membuka kasus ini.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar kembali pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.*
(tb/J006)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis yang dapat mer
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan perintah tegas kepada aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan keras terhadap se
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian langkah tegas pasca aksi demonstrasi besarbesaran dan insiden tragis yang me
NasionalDenpasar Suasana kemerdekaan masih terasa semarak di berbagai penjuru negeri. Di Denpasar, semangat itu turut disalurkan oleh salah satu
NasionalJAKARTA Dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, r
PolitikACEH BESAR Pemerintah Gampong Lampanah Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, menggelar kegiatan Penyuluhan Internet Sehat bertempat di r
BeritaMEDAN Rektor Universitas Al Azhar Medan, Dr. Ir. Mawardi, ST., MT, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi kekeras
NasionalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar ibadah oikumene sebagai bentuk doa bersama demi kedamaian dan keamanan bangsa I
AgamaJAKARTA Di tengah gelombang demonstrasi yang melanda berbagai daerah di Indonesia, sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subiant
NasionalJAKARTA Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PAN, tengah berada di
Nasional