Evaluasi MBG Tanjungbalai, Wawako Fadly Abdina Minta SPPG Perkuat Kualitas dan Keamanan Makanan
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina yang juga menjabat Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Tanjungb
PEMERINTAHAN
MEDAN — Seorang tokoh agama yang dikenal sebagai Ustadz kondang berinisial Abu Hasan Al Asy'ari, atau akrab disapa Ustadz AHA, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun.
Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Selasa (29/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NS bersama ibunya, IL (46), melaporkan AHA ke SPKT Polda Sumut.
Kejadian bermula saat AHA mendatangi kos korban di kawasan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan alasan menjual kitab kuning.
Menurut keterangan IL, AHA membujuk NS untuk ikut makan malam bersama istri dan anaknya.
Namun, setelah berada di dalam mobil pribadi milik AHA, korban diberikan makanan dan minuman yang diduga mengandung zat tertentu.
Tak lama setelah meminumnya, tubuh NS mendadak lemas dan kesadarannya menurun.
"Anak saya merasa tubuhnya seperti dipijat-pijat, termasuk di bagian sensitif seperti payudara dan alat kelamin. Ia dibawa ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan dengan dalih ingin bicara di tempat sepi," ungkap IL.
Di dalam kamar hotel, dugaan aksi bejat tersebut berlanjut. AHA disebut mulai membuka jilbab NS, mencium leher dan bibir korban, serta mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual sebanyak tiga kali hingga NS pingsan.
"Anak saya terus berusaha menolak dan menepis serangan syahwatnya. Alhamdulillah, saat itu anak saya sedang datang bulan, sehingga Allah masih melindunginya," jelas IL.
Dikutip konfirmasi dari salah satu awak media, AHA tak membantah kejadian tersebut.
Ia mengaku membawa korban ke hotel dan menyatakan penyesalannya.
"Iya bang, aku bawa ke hotel arah Berastagi. Aku hilaf, bang. Aku sadar melakukan hal itu," ujar AHA saat ditemui pada Minggu (27/4/2025).
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMUT.
AHA akan dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.*
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina yang juga menjabat Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Tanjungb
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri penutupan Peringatan Maulid Arba&039in 40 Malam yang digela
PEMERINTAHAN
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah Jawa Barat pada Rabu
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Rabu, 23 September 2026.
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 23 Septe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 23 Septem
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Rabu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK