NIAS – Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Nias berinisial AZ (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias atas dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban memergoki isi percakapan tidak senonoh yang dikirim AZ kepada korban.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.