SERANG -Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktik oplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni NS (53) dan ASW (40), yang terbukti mencampurkan bahan bakar bukan dari Pertamina dengan Pertamax untuk meraih keuntungan pribadi.
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa para tersangka membeli bahan bakar yang bukan berasal dari Pertamina, melainkan dari pihak lain.
Bahan bakar tersebut kemudian dicampur dengan Pertamax resmi dari Pertamina di tangki SPBU.
"NS dan ASW memesan BBM yang bukan dari Pertamina melalui seseorang bernama DH dari Jakarta. Pembelian dilakukan dengan harga jauh lebih murah, yaitu Rp 10.200 per liter," ujar Bronto dalam keterangan resmi pada Rabu (30/4/2025).
Para tersangka diketahui telah membeli sekitar 16 ribu liter BBM oplosan tersebut dan disimpan di SPBU Ciceri.
Setelah itu, mereka menjualnya kepada konsumen dengan harga sesuai HET Pertamax, yakni Rp 12.900 per liter.
Keuntungan yang mereka dapatkan per liter adalah sekitar Rp 2.700.
Praktik ilegal ini dilakukan sejak April 2025 dan terungkap setelah polisi melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM yang dijual di SPBU tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa Pertamax oplosan memiliki titik didih yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pertamax asli, yang dapat merusak mesin kendaraan.
"Uji laboratorium mengungkapkan bahwa titik didih Pertamax oplosan lebih tinggi, yaitu 218,5 derajat, dibandingkan dengan Pertamax yang sah dari Pertamina yang hanya mencapai 215 derajat. Hal ini berisiko menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan," tambah Bronto.