KEDIRI –Polisi terus menggali lebih dalam kasus percobaan bunuh diri yang melibatkan satu keluarga di Dusun Sumberejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Insiden ini terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, yang diduga dipicu oleh tekanan utang pinjaman online (pinjol).
Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua telepon genggam milik pasangan suami istri, Danang (31) dan Miatun (29). Ponsel tersebut akan digunakan untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan mereka dengan aplikasi pinjaman online.
“Di lokasi kejadian, kami menemukan pakaian dan sprei dengan bekas muntahan, serta dua ponsel milik pasangan suami-istri. Namun, ponsel tersebut terkunci dengan sandi, jadi kami belum bisa memastikan aplikasi pinjol apa yang mereka gunakan,” jelas Hery pada Senin, 16 Desember 2024.
Polisi berencana membuka kunci ponsel untuk melacak aplikasi atau riwayat komunikasi terkait pinjaman online. Namun, proses ini masih memerlukan waktu karena Danang dan Miatun sedang dirawat intensif di Rumah Sakit SLG Kabupaten Kediri dan belum bisa dimintai keterangan.
Menurut penuturan keluarga, pasangan tersebut merasa sangat tertekan akibat banyaknya utang yang mereka tanggung melalui aplikasi pinjaman online. “Masalah utang yang mereka hadapi memang sangat membebani mereka,” ujar keluarga korban.
Pada Jumat, 13 Desember 2024, warga Desa Manggis digegerkan dengan penemuan satu keluarga yang tergeletak lemas di rumah mereka. Dari empat anggota keluarga, satu anak balita, MRS (2), meninggal dunia, sementara tiga lainnya, yakni Danang, Miatun, dan anak pertama mereka, MNP (8), berhasil diselamatkan meski dalam kondisi kritis.
Polisi kini tengah menyelidiki jenis racun yang digunakan dan lebih lanjut mengenai aplikasi pinjol yang diduga menjadi penyebab utama insiden tersebut. Kasus ini mengungkap dampak psikologis yang ditimbulkan oleh utang pinjaman online dan teror dari penagih utang.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, terutama yang tidak terdaftar secara resmi. “Kami mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mendapat ancaman dari pinjol ilegal,” tambah Hery.
(N/014)
Polisi Amankan HP Pasutri di Kediri yang Tenggak Racun Bersama Anak