MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di perairan Tanjung Api, Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan 30 kilogram sabu-sabu dan 2.000 pod vape berisi cairan narkoba dari sebuah kapal pukat tarik, serta menangkap tiga pelaku asal Kota Tanjungbalai.
Ketiga tersangka berinisial AN (43), AM (39), dan I (40). Mereka diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tertangkap pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, operasi ini bermula dari informasi intelijen terkait pergerakan kapal mencurigakan dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia. Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba kemudian melakukan penyisiran intensif di wilayah perairan Bagan Asahan hingga Labura.
"Setelah beberapa jam melakukan patroli laut, tim menemukan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai laporan dan langsung melakukan pengejaran," ujar Kombes Calvijn, Jumat (2/5/2025).
Setelah berhasil dihentikan, kapal digeledah dan ditemukan 30 bungkus sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+ serta 20 bungkus liquid vape yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Barang-barang itu disembunyikan dalam viber berwarna biru bertutup kuning.
Modus Operandi dan Jaringan
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku menerima narkoba tersebut dari dua orang tak dikenal di perairan Bagan Asahan. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan paket haram itu kepada seseorang di Labura, dan dijanjikan imbalan oleh seorang pria bernama Gompar.
"Nama Gompar disebut sebagai dalang di balik aksi ini. Saat ini, sosok tersebut masih buron dan nomor kontaknya sudah tidak aktif," jelas Calvijn.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit kapal pukat tarik, satu unit ponsel, satu buah viber, serta beberapa tas dan plastik pembungkus.