Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas, anting, gelang, 21 dompet, 5 karung beras kecil, 1 layar televisi monitor, 3 kardus kupon ketangkasan, serta 15 blok voucher bernilai Rp 50 ribu untuk hadiah emas antam.
Sumaryono menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan bentuk perjudian terselubung yang dibalut dalam kegiatan berbalas pantun bernuansa tradisional, namun tetap melanggar hukum.
Polda Sumut menegaskan akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.*