BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Bah..! Polres Batubara Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak

Praktisi Hukum: Apa Dasar Hukum Penghentian Penyidikannya?
Raman Krisna - Jumat, 02 Mei 2025 22:45 WIB
2.923 view
Bah..! Polres Batubara Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak
Iptu Ahmad Fahmi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Meski dilarang dalam peraturan perundang-undangan, namun Polres Batubara ternyata nekad menghentikan proses hukum atas laporan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Bah...!

"Ya, sudah dihentikan penyidikannya, Bang," jelas Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi menjawab konfirmasi BITVOnline.com, Jumat (2/5/2025) malam.

Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan hal tersebut menanggapi berita yang dimuat di BITVOnline.com dan BITV Streaming, terkait aksi unjukrasa puluhan massa di Mabes Polri dan Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:

Dalam aksi unjuk rasa itu, puluhan massa memang mendesak agar Kapolri memberi atensi dengan memerintahkan Polres Batubara menindaklanjuti proses hukum pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang ditangani Polres Batubara itu.

Namun, menanggapi berita tersebut, Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi menginformasikan kepada wartawan BITVOnline.com, bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun yang ditangani Polres Batubara itu, telah dihentikan penyidikannya.

Baca Juga:

LANGKAH NEKAD DAN BERANI

Keputusan Polres Batubara menghentikan penyidikan laporan kasus pelecehan seksuai terhadap anak itu, tentu saja merupakan langkah nekad dan berani.

Betapa tidak. Penghentian penyidikan atas laporan pelecehan seksual terhadap anak itu, sebetulnya tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.

Praktisi hukum Maraihut Simbolon SH kepada BITVOnline.com menegaskan, penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan menurutnya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak dihentikan.

Maraihut yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Menurutnya, hal ini sangat jelas diatur dalam pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di pasal ini, ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Maraihut yang lama menggeluti dunia jurnalistik.

Sehubungan dengan itu, Maraihut Simbolon mempertanyakan, apa yang menjadi alasan hukum bagi Polres Batubara, sehingga menghentikan penyidikan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pegawai PT Inalum tersebut.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Polres Batu Bara Ungkap 25 Kg Ganja Siap Edar, Satu Tersangka Ditangkap
Satres Narkoba Polres Batu Bara Klarifikasi Soal Penanganan Kasus Ribuan Liquid Rokok Elektrik
Polres Batubara Gelar Ujian Psikologi untuk Pemegang dan Calon Pemegang Senjata Api Organik Polri
Polres Batubara Bungkam Soal Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
KSJ Desak Tangkap TTBP, Pegawai PT Inalum Diduga Pelaku Pelecehan Seks terhadap Anak
Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba, Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti di Medang Deras
komentar
beritaTerbaru