"Ya, sudah dihentikan penyidikannya, Bang," jelas Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi menjawab konfirmasi BITVOnline.com, Jumat (2/5/2025) malam.
Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan hal tersebut menanggapi berita yang dimuat di BITVOnline.com dan BITV Streaming, terkait aksi unjukrasa puluhan massa di Mabes Polri dan Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Namun, menanggapi berita tersebut, Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi menginformasikan kepada wartawan BITVOnline.com, bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun yang ditangani Polres Batubara itu, telah dihentikan penyidikannya.
LANGKAH NEKAD DAN BERANI
Keputusan Polres Batubara menghentikan penyidikan laporan kasus pelecehan seksuai terhadap anak itu, tentu saja merupakan langkah nekad dan berani.
Betapa tidak. Penghentian penyidikan atas laporan pelecehan seksual terhadap anak itu, sebetulnya tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.
Praktisi hukum Maraihut Simbolon SH kepada BITVOnline.com menegaskan, penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan menurutnya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak dihentikan.
Maraihut yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Menurutnya, hal ini sangat jelas diatur dalam pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Di pasal ini, ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Maraihut yang lama menggeluti dunia jurnalistik.
Sehubungan dengan itu, Maraihut Simbolon mempertanyakan, apa yang menjadi alasan hukum bagi Polres Batubara, sehingga menghentikan penyidikan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pegawai PT Inalum tersebut.