
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Ngawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian AgribisnisMEDAN – Meski dilarang dalam peraturan perundang-undangan, namun Polres Batubara ternyata nekad menghentikan proses hukum atas laporan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Bah...!
"Ya, sudah dihentikan penyidikannya, Bang," jelas Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi menjawab konfirmasi BITVOnline.com, Jumat (2/5/2025) malam.
Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan hal tersebut menanggapi berita yang dimuat di BITVOnline.com dan BITV Streaming, terkait aksi unjukrasa puluhan massa di Mabes Polri dan Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:
Dalam aksi unjuk rasa itu, puluhan massa memang mendesak agar Kapolri memberi atensi dengan memerintahkan Polres Batubara menindaklanjuti proses hukum pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang ditangani Polres Batubara itu.
Namun, menanggapi berita tersebut, Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi menginformasikan kepada wartawan BITVOnline.com, bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun yang ditangani Polres Batubara itu, telah dihentikan penyidikannya.
Baca Juga:
LANGKAH NEKAD DAN BERANI
Keputusan Polres Batubara menghentikan penyidikan laporan kasus pelecehan seksuai terhadap anak itu, tentu saja merupakan langkah nekad dan berani.
Betapa tidak. Penghentian penyidikan atas laporan pelecehan seksual terhadap anak itu, sebetulnya tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.
Praktisi hukum Maraihut Simbolon SH kepada BITVOnline.com menegaskan, penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan menurutnya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak dihentikan.
Maraihut yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Menurutnya, hal ini sangat jelas diatur dalam pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Di pasal ini, ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Maraihut yang lama menggeluti dunia jurnalistik.
Sehubungan dengan itu, Maraihut Simbolon mempertanyakan, apa yang menjadi alasan hukum bagi Polres Batubara, sehingga menghentikan penyidikan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pegawai PT Inalum tersebut.
Ngawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian AgribisnisTOBA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana pelarian anak di bawa
PemerintahanMEDAN Tragedi jatuhnya pesawat Air India rute AhmedabadLondon menyisakan duka mendalam bagi dunia penerbangan. Dari 242 penumpang, hanya
PariwisataJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya angkat bicara soal pro dan kontra seputar rumah subsidi
PemerintahanTERNATE Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untu
NasionalSUMBAR Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 2009 WIB, memuntahkan abu vulkan
PeristiwaLANGKAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakk
Pertanian AgribisnisJAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) tengah menggodok wacana penerapan su
PemerintahanJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan langsung tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) melalui Anggaran Pend
PemerintahanBALIGE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bersama Forkopimda, TNI, Polri, dan Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII) menggelar upaca
Seni dan Budaya