Penjualan Tanah HGU PTPN: Jamwas Kejagung dan Komjak RI Didesak Periksa Pulung Rinandoro
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
Lebih jauh, Maraihut Simbolon menguraikan, kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam pasal 76D dan 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di dua pasal ini, ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
DELIK BIASA
Maraihut Simbolon lebih jauh menjelaskan, proses hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak harus didasari pada laporan pengaduan korban. Malah, setiap orang yang mengetahui dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, dapat membuat laporan ke polisi.
Tanpa ada laporan sekalipun baik dari korban maupun dari masyarakat, kata Maraihut, kepolisian harus melakukan pengusutan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, polisi dapat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak meski mendapatkan informasi hanya dari media.
"Ini akibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum atau delik biasa (gewone delicten). Kejahatan ini dapat diproses pemidanaannya tanpa ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Beda dengan kejahatan delik aduan (klacht delicten), hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari orang yang dirugikan," jelasnya.
Maraihut Simbolon menjelaskan, pengkualifikasian kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, diatur secara khusus dalam pasal 53 sampai dengan pasal 66 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, kedua UU yang mengkualifikasikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, merupakan instrumen hukum yang dibuat negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam kerangka hukum hak asasi manusia.
SANKSI PIDANA
Ada banyak regulasi yang menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu No 1 tahun 2016 yang disahkan dengan UU No 17 tahun 2016, menyebutkan bahwa, pelaku kekerasan seksuai terhadap anak dipidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.
Bahkan, Maraihut Simbolon yang pernah menggeluti dunia jurnalistik mengatakan, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
PERBANDINGAN
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA, SUMUT Malam pertama Salat Tarawih Ramadhan 1447 Hijriah diwarnai momen kebersamaan antara Bobby Nasution dan warga terdampak be
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap UndangUnda
POLITIK
LABUHANBATU UTARA, SUMATERA UTARA TNI dari Kodim 0209/Labuhanbatu menyelesaikan rehabilitasi jembatan gantung perintis di Desa Halimbe,
NASIONAL
NIAS SELATAN , SUMATERA UTARA Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijria
PEMERINTAHAN
DENPASAR, BALI Gubernur Bali Wayan Koster hadir dalam pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (N
PARIWISATA
MUARA ENIM , SUMATERA SELATAN Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komando Resor Militer 023/Kawal Samudera bergerak cepat melakukan penanganan darurat pasc
NASIONAL
TAPANULI TENGAH Warga Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), meminta pemerintah membangun tanggul perm
NASIONAL