BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Bah..! Polres Batubara Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak

Praktisi Hukum: Apa Dasar Hukum Penghentian Penyidikannya?
Raman Krisna - Jumat, 02 Mei 2025 22:45 WIB
Bah..! Polres Batubara Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak
Iptu Ahmad Fahmi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lebih jauh, Maraihut Simbolon menguraikan, kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam pasal 76D dan 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di dua pasal ini, ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

DELIK BIASA

Maraihut Simbolon lebih jauh menjelaskan, proses hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak harus didasari pada laporan pengaduan korban. Malah, setiap orang yang mengetahui dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, dapat membuat laporan ke polisi.

Tanpa ada laporan sekalipun baik dari korban maupun dari masyarakat, kata Maraihut, kepolisian harus melakukan pengusutan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, polisi dapat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak meski mendapatkan informasi hanya dari media.

"Ini akibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum atau delik biasa (gewone delicten). Kejahatan ini dapat diproses pemidanaannya tanpa ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Beda dengan kejahatan delik aduan (klacht delicten), hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari orang yang dirugikan," jelasnya.

Maraihut Simbolon menjelaskan, pengkualifikasian kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, diatur secara khusus dalam pasal 53 sampai dengan pasal 66 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, kedua UU yang mengkualifikasikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, merupakan instrumen hukum yang dibuat negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam kerangka hukum hak asasi manusia.

SANKSI PIDANA

Ada banyak regulasi yang menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu No 1 tahun 2016 yang disahkan dengan UU No 17 tahun 2016, menyebutkan bahwa, pelaku kekerasan seksuai terhadap anak dipidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

Bahkan, Maraihut Simbolon yang pernah menggeluti dunia jurnalistik mengatakan, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

PERBANDINGAN

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru