Sebagai perbandingan, kasus kekerasan seksual terhadap anak pernah juga ditangani Polres Brebes tahun 2023 lalu. Ketika itu, polisi menangkap enam terduga pelaku pemerkosaan.
Kasus ini bahkan sempat mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang ketika itu dijabat Bintang Puspayoga.
Ketika itu, Menteri menegaskan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang.
Untuk itu, lanjut Menteri, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.*