BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48 Miliar Digagalkan Bea Cukai Batam, 1 Pelaku Diamankan

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Mei 2025 19:50 WIB
Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48 Miliar Digagalkan Bea Cukai Batam, 1 Pelaku Diamankan
Bea cukai Batam gagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di bandara Batam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, pihaknya telah mengantisipasi dengan peningkatan patroli dan pengawasan.

Pelaku Y terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan perikanan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru