Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, polisi mengamankan seorang tersangka, Saut Mangalatua (32), seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini berawal dari informasi mengenai maraknya peredaran narkoba jenis shabu di Kelurahan Aek Pining, Batang Toru.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di bawah kaki tersangka, termasuk satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan barang bukti shabu lainnya di saku celana tersangka.
Tersangka Saut Mangalatua mengaku bahwa shabu yang ditemukan adalah miliknya dan menjelaskan bahwa dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Rahmad, yang menawarkan shabu untuk dijual kepada Pian.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 bungkus plastik klip besar yang berisi:
1 bungkus plastik klip sedang berisi shabu seberat 1 gram
3 bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,21 gram