ACEH SINGKIL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tengah mengusut dugaan kasus korupsi dana operasional di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero), tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus ini menyeret seorang kepala cabang berinisial D (43) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menyebutkan D menggunakan dua modus dalam aksinya.
Pertama, melakukan transaksi fiktif melalui aplikasi RS POS, seolah-olah ada setoran tunai sebesar Rp691,5 juta, padahal tidak ada uang yang benar-benar masuk.
Modus kedua dilakukan lewat aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan rekening sejumlah karyawan berinisial RM, MH, IM, dan SB.
D diduga memanipulasi data transaksi lalu mengarahkan para karyawan untuk mentransfer uang ke rekening tertentu, dengan total dana sebesar Rp512,1 juta.
"Total kerugian akibat aksi pelaku mencapai Rp1,2 miliar. Perbuatan ini kini masuk tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara," kata Zulhir, Minggu (4/5/2025).
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga melibatkan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memeriksa tambahan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk proses penetapan tersangka.