"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu di dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang tersangka ke tanah," ungkap Henry.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa seluruh narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Budi yang berdomisili di Kota Medan.
Ruko di Serbelawan disebut sebagai tempat penyimpanan cadangan narkoba yang siap edar.
AKP Henry menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pihaknya berkomitmen untuk menelusuri jaringan yang lebih besar di atas tersangka.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya," tegasnya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga merencanakan gelar perkara, pengembangan jaringan, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).*