SIMALUNGUN -Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (3/5/2025), petugas menangkap seorang tersangka berinisial Anton alias Asiong (53), seorang wiraswasta yang tinggal di Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di wilayah Lorong 5 Purwosari.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Henry saat konferensi pers, Minggu (4/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, antara lain:
102,04 gram sabu dalam berbagai ukuran plastik klip
2 butir ekstasi merk Kerang Kuning (1,02 gram)
2 unit timbangan digital
3 bal plastik klip kosong
1 unit sepeda motor Kawasaki KLX
2 unit HP Android
1 kotak headphone yang digunakan menyimpan narkoba
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda:
- Lorong 5 Purwosari Atas, Kecamatan Dolok Batu Nanggar
- Sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Kelurahan Serbelawan
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu di dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang tersangka ke tanah," ungkap Henry.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa seluruh narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Budi yang berdomisili di Kota Medan.
Ruko di Serbelawan disebut sebagai tempat penyimpanan cadangan narkoba yang siap edar.
AKP Henry menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pihaknya berkomitmen untuk menelusuri jaringan yang lebih besar di atas tersangka.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya," tegasnya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga merencanakan gelar perkara, pengembangan jaringan, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).*