BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

MK Putuskan 5 Gugatan Pilkada Tidak Lanjut, 2 Daerah Masuk Sidang Pembuktian

Adelia Syafitri - Senin, 05 Mei 2025 11:35 WIB
159 view
MK Putuskan 5 Gugatan Pilkada Tidak Lanjut, 2 Daerah Masuk Sidang Pembuktian
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Gedung MK.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terhadap tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah dalam klaster pertama.

Dari total tujuh perkara, lima gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, sementara dua perkara lainnya akan masuk tahap pembuktian.

Baca Juga:

"Rincian lima perkara yang dinyatakan dismissal yaitu Pilkada Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai. Dengan demikian, kelima daerah tersebut siap untuk menetapkan pasangan calon terpilih," kata Afif dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Afif menjelaskan, dua perkara yang masih berlanjut di MK adalah Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud.

Baca Juga:

Sidang lanjutan untuk kedua perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.

Selain itu, ia juga menyebut masih ada lima daerah yang belum melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketiga daerah yakni Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025.

Sementara itu, Papua induk dan Boven Digoel dijadwalkan menggelar PSU pada 6 Agustus 2025.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Menuju Sistem Pemilu yang Baik di Tengah Problematik Putusan MK
KPU RI Sambut Positif Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Penghilangan Peran Wakil Wali Kota Cirebon Dinilai Pelanggaran Hukum Serius
Perkuat Silahturahmi, KPU Batu Bara Kunjungi Polres Batu Bara
Musa Rajekshah (Ijeck) Simbol Kebangkitan Partai Golkar Sumut, Kepempinannya Diharapkan Dua Priode
Akun X KPU RI Diretas, Sempat Sebar Konten Ijazah dan Judi Online
komentar
beritaTerbaru