BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Mewah, 11 Orang Diamankan

- Senin, 05 Mei 2025 15:20 WIB
Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Mewah, 11 Orang Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi, termasuk untuk mobil mewah jenis Mini Cooper.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 11 tersangka dari lokasi berbeda di Indonesia.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan sindikat ini telah memproduksi dan menyebarkan dokumen kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB ke berbagai daerah di luar Sumatera Utara.

"Kejadian ini bukan hanya di satu provinsi, tetapi sudah tersebar ke berbagai provinsi. Surat-suratnya dibuat menyerupai asli," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5/2025).

Menurut Whisnu, proses pemalsuan dimulai di Sumut, namun kendaraan dengan dokumen palsu tersebut ditemukan dan disita di sejumlah provinsi lain seperti Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Modus dan Struktur Sindikat

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 11 Maret 2025. Polisi kemudian menangkap pelaku utama Janfrisa Sembiring alias JS (36) di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

Dari hasil interogasi JS, polisi mengamankan 10 tersangka lainnya:

Muhammad Tebri (38)

Muslim (33)

Edi Nuriswan (47)

Dwi Rijki Suteja (31)

Bobby Leonardus Sembiring (42)

Dedy Saputra (46)

Robi Anzalni (36)

Febi Donal (39)

Leonardus Juivernianto (33)

Indra Wijaya (30)

"Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik bengkel, distributor, debt collector, hingga perantara dan pemesan," ujar Sumaryono.

Ia menjelaskan sindikat ini terbagi dalam tiga klaster:

Perakitan ilegal: Mobil rakitan dari spare part Malaysia dibuat tanpa izin, lalu diberikan dokumen palsu untuk dijual.

Pemalsuan berdasarkan dokumen tunggal: Pemilik BPKB tanpa unit kendaraan memesan unit rakitan yang kemudian dipadankan dengan BPKB palsu.

Debt collector: Mobil sitaan dijual kembali setelah dibuatkan STNK palsu.

Barang Bukti dan Koordinasi Lintas Institusi

Polisi menyita 25 unit kendaraan termasuk satu motor dan sembilan unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan kepolisian daerah lain dan Korlantas Polri, termasuk berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait kemungkinan masuknya spare part ilegal.

"Dari ke-11 tersangka ini, tidak ada keterlibatan pejabat. Ini murni dilakukan oleh mereka," tegas Sumaryono.

Saat ini, polisi masih melacak kendaraan lain yang diduga terkait dengan sindikat ini. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan negara dan masyarakat.*

(dc/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru