Di Kementerian BUMN, Fauzi Rahman selaku perwakilan Humas menerima langsung massa aksi. Dalam dialognya, Fauzi menyampaikan komitmen untuk menyampaikan seluruh tuntutan GERBRAK kepada pimpinan Kementerian BUMN sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas persoalan lahan dan kemitraan bisnis yang diduga sarat penyimpangan.
GERBRAK menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari ikhtiar konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum. Negara tidak boleh abai atau tunduk pada kekuatan modal yang mencederai hak-hak rakyat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat publik dan korporasi yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau kelompok harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
GERBRAK menyerukan kepada seluruh institusi penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan berpihak pada rakyat, karena keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dikhianati.
Ariswan juga menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga permasalahan terselesaikan, hukum ditegakkan secara adil, dan rakyat memperoleh keadilan yang sejati.
"Korupsi bukan hanya soal uang yang dicuri, tetapi masa depan yang dirampas!"*