Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Tangguh Hadapi Bencana: Kita Dipilih Atasi Kesulitan
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketangguhan para pemimpin dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana ya
NASIONAL
MATARAM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (5/5/2025), dan langsung mengejutkan terdakwa maupun tim pembelanya.
Dalam persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ricky Febriandi, menyatakan bahwa IWAS terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia dijerat dengan pasal tersebut lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
"Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Ricky kepada awak media usai persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga mengungkap fakta mencengangkan: IWAS, yang merupakan penyandang disabilitas tanpa tangan, justru memanfaatkan kondisinya untuk memperdaya para korban.
Menanggapi tuntutan maksimal tersebut, penasihat hukum IWAS, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan keberatannya dan menyebut tuntutan jaksa di luar dugaan.
"Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa menuntutnya maksimal, padahal dalam proses pembuktian kami menganggap masih ada ruang pertimbangan," ujar Alfian.
IWAS sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah diketahui menikah saat masih dalam tahanan.
Pernikahan itu bahkan digelar dengan simbol keris sebagai pengganti kehadirannya secara langsung.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menegaskan bahwa IWAS tidak akan mendapatkan amnesti atau keringanan hukuman karena dampak sosial kasus yang ditimbulkan dinilai sangat luas dan meresahkan masyarakat.
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketangguhan para pemimpin dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana ya
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti polemik saling sindir antarmenteri yang mencuat pascabencana banjir
NASIONAL
JAKARTA Advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah Ind
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung proses perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang putus
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat terus dipercepat melalui koo
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai melakukan penanganan pascabencana banjir dengan menata ulang sistem drainase dan me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Kepolisian Resor Asahan melalui Polsek Kota Kisaran menangkap tiga warga yang diduga melakukan penyulingan dan penimbunan Bahan B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di internal
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang kembali normal setelah lumpur banjir bandang melumpuhkan fasilitas ters
KESEHATAN