Si Jago Merah Lahap Gedung Bapenda DKI Jakarta, Api Membesar hingga Lantai Atas
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
BATU BARA — "Harganya flat, Pak. Enggak ada perubahan." Kalimat pendek dari seberang WhatsApp itu terdengar meyakinkan.
Cukup meyakinkan untuk membuat Raman Krisna warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mendaftar paket internet IndiHome, layanan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga:
Iklan itu mencantumkan paket internet 20 Mbps hingga 200 Mbps, dengan tarif murah dan keterangan "harga flat".
Tanpa curiga, Raman mengklik tautan iklan tersebut. Ia diarahkan ke nomor WhatsApp seorang sales yang mengaku resmi dari IndiHome.
Dari percakapan itu, penawaran disampaikan:
• Paket 150 Mbps: Rp325.000
• PPN 11% + biaya admin: ±Rp40.000
• Total: Rp365.000 per bulan, "flat tanpa kenaikan".
"Saya tanya dua kali soal kenaikan harga, jawabannya selalu tegas: tidak ada," kata Raman kepada bitvonline.com, Sabtu (18/10/2025).
Raman pun mendaftar pada 23 Agustus. Lima hari kemudian, pada 28 Agustus, jaringan IndiHome resmi terpasang di rumahnya. Ia membayar biaya instalasi Rp166.000 plus PPN. Semua berjalan lancar… sampai awal Oktober.
Tagihan Membengkak, Alasan Tak Masuk Akal
Ketika membuka aplikasi MyIndiHome untuk membayar tagihan, Raman kaget. Nominal yang muncul bukan Rp365.000, melainkan Rp421.000, melonjak Rp56.000 dari kesepakatan awal.
"Sales saya hubungi lagi. Dia bilang ini penyesuaian tarif wilayah. Tapi saya coba hubungi sales lain, ternyata masih Rp365.000. Jelas bukan penyesuaian, ini permainan harga," ujarnya.
bitvonline.com mencoba mengonfirmasi dengan menghubungi tiga nomor marketing IndiHome berbeda yang ditemukan lewat iklan Facebook.
Dua di antaranya masih menawarkan harga awal Rp365.000 untuk paket yang sama. Tidak satu pun menyebutkan adanya penyesuaian tarif.
Jaringan Lemot, Layanan Bungkam
Masalah tak berhenti di harga. Setelah sebulan berlangganan, kecepatan internet jauh dari janji.
"Saya ambil paket 150 Mbps, tapi saat speedtest jarang tembus 80 Mbps. Kadang malah di bawah 50 Mbps," ujar Raman.
Ia menghubungi call center Telkom untuk melapor. Namun, yang ia dapat hanya jawaban normatif.
"Mereka cuma kasih skrip standar dan menyuruh saya urus ke sales. Padahal masalahnya tarif, bukan jaringan," katanya.
Modus Lama, Korban Baru
Kasus Raman hanyalah potongan kecil dari fenomena lebih besar. Modus serupa telah berkali-kali dikeluhkan masyarakat di berbagai forum konsumen dan media sosial.
Polanya nyaris identik:
1. Konsumen dijanjikan harga promo atau flat.
2. Setelah pemasangan, tarif melonjak tanpa pemberitahuan jelas.
3. Ketika dikomplain, tanggung jawab dilempar ke sales atau call center.
"Modus seperti ini klasik. Konsumen menjadi korban karena proses tidak transparan dan kontrak sering kali tidak diberikan dalam bentuk tertulis yang jelas," kata Siti Rahma Lubis, pengamat hukum konsumen dari Universitas Sumatera Utara.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Menurut pakar hukum praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyesatan konsumen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika terbukti menyesatkan, sanksinya bisa administratif hingga pidana," ujarnya.
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL
DAIRI Kepolisian Resor Dairi menetapkan seorang pemilik kafe berinisial CT (51) sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pria
HUKUM DAN KRIMINAL