Gubernur NTT Ajak Lulusan UKAW Jadi Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Pencari Kerja
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BATU BARA — "Harganya flat, Pak. Enggak ada perubahan." Kalimat pendek dari seberang WhatsApp itu terdengar meyakinkan.
Cukup meyakinkan untuk membuat Raman Krisna warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mendaftar paket internet IndiHome, layanan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga:
Iklan itu mencantumkan paket internet 20 Mbps hingga 200 Mbps, dengan tarif murah dan keterangan "harga flat".
Tanpa curiga, Raman mengklik tautan iklan tersebut. Ia diarahkan ke nomor WhatsApp seorang sales yang mengaku resmi dari IndiHome.
Dari percakapan itu, penawaran disampaikan:
• Paket 150 Mbps: Rp325.000
• PPN 11% + biaya admin: ±Rp40.000
• Total: Rp365.000 per bulan, "flat tanpa kenaikan".
"Saya tanya dua kali soal kenaikan harga, jawabannya selalu tegas: tidak ada," kata Raman kepada bitvonline.com, Sabtu (18/10/2025).
Raman pun mendaftar pada 23 Agustus. Lima hari kemudian, pada 28 Agustus, jaringan IndiHome resmi terpasang di rumahnya. Ia membayar biaya instalasi Rp166.000 plus PPN. Semua berjalan lancar… sampai awal Oktober.
Tagihan Membengkak, Alasan Tak Masuk Akal
Ketika membuka aplikasi MyIndiHome untuk membayar tagihan, Raman kaget. Nominal yang muncul bukan Rp365.000, melainkan Rp421.000, melonjak Rp56.000 dari kesepakatan awal.
"Sales saya hubungi lagi. Dia bilang ini penyesuaian tarif wilayah. Tapi saya coba hubungi sales lain, ternyata masih Rp365.000. Jelas bukan penyesuaian, ini permainan harga," ujarnya.
bitvonline.com mencoba mengonfirmasi dengan menghubungi tiga nomor marketing IndiHome berbeda yang ditemukan lewat iklan Facebook.
Dua di antaranya masih menawarkan harga awal Rp365.000 untuk paket yang sama. Tidak satu pun menyebutkan adanya penyesuaian tarif.
Jaringan Lemot, Layanan Bungkam
Masalah tak berhenti di harga. Setelah sebulan berlangganan, kecepatan internet jauh dari janji.
"Saya ambil paket 150 Mbps, tapi saat speedtest jarang tembus 80 Mbps. Kadang malah di bawah 50 Mbps," ujar Raman.
Ia menghubungi call center Telkom untuk melapor. Namun, yang ia dapat hanya jawaban normatif.
"Mereka cuma kasih skrip standar dan menyuruh saya urus ke sales. Padahal masalahnya tarif, bukan jaringan," katanya.
Modus Lama, Korban Baru
Kasus Raman hanyalah potongan kecil dari fenomena lebih besar. Modus serupa telah berkali-kali dikeluhkan masyarakat di berbagai forum konsumen dan media sosial.
Polanya nyaris identik:
1. Konsumen dijanjikan harga promo atau flat.
2. Setelah pemasangan, tarif melonjak tanpa pemberitahuan jelas.
3. Ketika dikomplain, tanggung jawab dilempar ke sales atau call center.
"Modus seperti ini klasik. Konsumen menjadi korban karena proses tidak transparan dan kontrak sering kali tidak diberikan dalam bentuk tertulis yang jelas," kata Siti Rahma Lubis, pengamat hukum konsumen dari Universitas Sumatera Utara.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Menurut pakar hukum praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyesatan konsumen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika terbukti menyesatkan, sanksinya bisa administratif hingga pidana," ujarnya.
Selain itu, sebagai perusahaan pelat merah, Telkom juga berada di bawah pengawasan Ombudsman RI. Jika ada indikasi maladministrasi, seperti ketidakjelasan tarif atau pelayanan yang tidak profesional, Ombudsman berwenang memberikan tindakan korektif.
Perlawanan Konsumen
Tak tinggal diam, Raman kini tengah menyiapkan laporan ke Ombudsman RI dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Kalau dibiarkan, mereka bisa seenaknya. Ini bukan sekadar soal harga, tapi soal kejujuran," tegasnya.
Langkah ini penting, mengingat skala layanan IndiHome yang masif. Menurut data Kementerian Kominfo, jumlah pelanggan IndiHome pada 2025 mencapai lebih dari 9 juta pengguna.
Jika hanya 1% pelanggan mengalami selisih Rp50.000 per bulan, potensi kerugian konsumen mencapai Rp4,5 miliar per tahun.
Kasus Raman Krisna menguak praktik gelap di balik penawaran paket internet murah: iklan manis, kontrak samar, dan tanggung jawab yang kabur.
Dalam pasar telekomunikasi yang semakin kompetitif, transparansi seharusnya menjadi kewajiban, bukan kemewahan.
Kasus ini bukan hanya soal Rp50.000. Ini soal hak konsumen, integritas layanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.*
(a008)
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI
MEDAN Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tuduhan ijazah Presiden ke7 Jokowi terus berkembang.
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan pembuatan video profil desa, Amsal Sitepu, telah dikeluarkan d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan optimalisasi program Makan Bergizi Gr
EKONOMI