BREAKING NEWS
Senin, 03 Agustus 2026

Terdakwa Kasus Korupsi Amsal Sitepu Dikeluarkan dari Rutan Medan Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor, Ada Apa?

Zulkarnain - Selasa, 31 Maret 2026 21:01 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Amsal Sitepu Dikeluarkan dari Rutan Medan Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor, Ada Apa?
Terdakwa Amsal Sitepu saat dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta Selasa (31/3) dengan didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan pembuatan video profil desa, Amsal Sitepu, telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah penetapan Pengadilan Negeri Medan mengenai penangguhan penahanan terhadapnya.

Proses pengeluaran terdakwa ini terjadi tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, yang menimbulkan beberapa pertanyaan terkait prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengonfirmasi bahwa terdakwa Amsal telah dikeluarkan dari rutan pada hari yang sama.

Baca Juga:

"Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan," ujar Dona dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2026).

Namun, ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara langsung proses pengeluaran tersebut.

Tim Jaksa Eksekutor yang datang ke Rutan sekitar pukul 17.21 WIB, terkejut karena terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.

"Ketika Jaksa Eksekutor sampai di Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan," ujar Dona, menjelaskan.

Tim Jaksa baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari, dan mereka memerlukan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan.

M. Nazir, juru bicara Pengadilan Negeri Medan, menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.

"Terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri," kata Nazir.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid, membantah tudingan bahwa terdakwa dikeluarkan tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor.

"Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor," tegas Harun.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Permohonan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Hinca Panjaitan Jadi Penjamin
Petani Bawang Merah Sumut Protes Harga Anjlok, Tuntut Hentikan Impor Ilegal
Bobby Nasution Tinjau Perbaikan Lapangan Kebun Bunga Medan, Fokus pada Kualitas Rumput dan Keamanan Pemain
Gubernur Bobby Nasution Tinjau Progres Pembangunan Stadion Teladan Medan untuk Piala AFF U-19: Rampung Mei 2026
Wali Kota Medan Hadirkan Perlindungan Nyata Bagi Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Cegah Banjir, Pemko Medan Pertimbangkan Pembelian Lahan Dana Pensiun Bank Sumut untuk Kawasan Resapan Air
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru