Rebutan 8.100 Kursi War Tiket, Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-81 RI
JAKARTA Jelang puncak peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, pemerintah menggelar sejumlah acara menuju puncak perayaan pada Senin (17/8
NASIONAL
MEDAN – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan pembuatan video profil desa, Amsal Sitepu, telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah penetapan Pengadilan Negeri Medan mengenai penangguhan penahanan terhadapnya.
Proses pengeluaran terdakwa ini terjadi tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, yang menimbulkan beberapa pertanyaan terkait prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengonfirmasi bahwa terdakwa Amsal telah dikeluarkan dari rutan pada hari yang sama.Baca Juga:
"Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan," ujar Dona dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2026).
Namun, ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara langsung proses pengeluaran tersebut.
Tim Jaksa Eksekutor yang datang ke Rutan sekitar pukul 17.21 WIB, terkejut karena terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.
"Ketika Jaksa Eksekutor sampai di Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan," ujar Dona, menjelaskan.
Tim Jaksa baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari, dan mereka memerlukan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan.
M. Nazir, juru bicara Pengadilan Negeri Medan, menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
"Terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri," kata Nazir.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid, membantah tudingan bahwa terdakwa dikeluarkan tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor.
"Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor," tegas Harun.
JAKARTA Jelang puncak peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, pemerintah menggelar sejumlah acara menuju puncak perayaan pada Senin (17/8
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,59 persen ke level 6.272 pada perdagangan hari ini, Senin (3/8/2026). IHSG men
EKONOMI
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri pertandingan Final Danlanud Cup III Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mak
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan prestasi pada ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50. Dalam rangkaian C
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama satu bulan. Ajang tahunan yang menjadi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menginvestigasi penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 setelah proses evakuasi seluruh pe
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (3/8/2026) pukul 08.
EKONOMI
SURABAYA Badan SAR Nasional (Basarnas) menyatakan sebanyak 232 korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Jawa Timu
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan peme
PERISTIWA