BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Terdakwa Kasus Korupsi Amsal Sitepu Dikeluarkan dari Rutan Medan Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor, Ada Apa?

Zulkarnain - Selasa, 31 Maret 2026 21:01 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Amsal Sitepu Dikeluarkan dari Rutan Medan Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor, Ada Apa?
Terdakwa Amsal Sitepu saat dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta Selasa (31/3) dengan didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menambahkan bahwa dokumen Berita Acara (BA) 15 dari kejaksaan juga sudah tersedia dan bahwa selama proses pengeluaran, terdakwa didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Amsal Sitepu adalah terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Amsal Sitepu dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Permohonan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Hinca Panjaitan Jadi Penjamin
Petani Bawang Merah Sumut Protes Harga Anjlok, Tuntut Hentikan Impor Ilegal
Bobby Nasution Tinjau Perbaikan Lapangan Kebun Bunga Medan, Fokus pada Kualitas Rumput dan Keamanan Pemain
Gubernur Bobby Nasution Tinjau Progres Pembangunan Stadion Teladan Medan untuk Piala AFF U-19: Rampung Mei 2026
Wali Kota Medan Hadirkan Perlindungan Nyata Bagi Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Cegah Banjir, Pemko Medan Pertimbangkan Pembelian Lahan Dana Pensiun Bank Sumut untuk Kawasan Resapan Air
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru