Sepatu Jadi Tempat Persembunyian, Begini Modus Pengedar Selundupkan Vape Narkoba ke THM Medan
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan pembuatan video profil desa, Amsal Sitepu, telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah penetapan Pengadilan Negeri Medan mengenai penangguhan penahanan terhadapnya.
Proses pengeluaran terdakwa ini terjadi tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, yang menimbulkan beberapa pertanyaan terkait prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengonfirmasi bahwa terdakwa Amsal telah dikeluarkan dari rutan pada hari yang sama.Baca Juga:
"Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan," ujar Dona dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2026).
Namun, ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara langsung proses pengeluaran tersebut.
Tim Jaksa Eksekutor yang datang ke Rutan sekitar pukul 17.21 WIB, terkejut karena terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.
"Ketika Jaksa Eksekutor sampai di Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan," ujar Dona, menjelaskan.
Tim Jaksa baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari, dan mereka memerlukan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan.
M. Nazir, juru bicara Pengadilan Negeri Medan, menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
"Terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri," kata Nazir.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid, membantah tudingan bahwa terdakwa dikeluarkan tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor.
"Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor," tegas Harun.
Ia menambahkan bahwa dokumen Berita Acara (BA) 15 dari kejaksaan juga sudah tersedia dan bahwa selama proses pengeluaran, terdakwa didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Amsal Sitepu adalah terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, Amsal Sitepu dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.*
(ad)
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), menerima upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM), setara sekitar Rp219,4
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Upaya Pemerintah Aceh mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU mulai menunjukkan hasil. PT Pertamina Patra Niaga meningkatka
EKONOMI
TANJUNG JABUNG TIMUR Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk sementara menghentikan aktivitas administra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat turun. Harga emas Antam logam mulia berada di posisi Rp2.60
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah pada perdagangan Selasa (4/8/2026). Pada pukul 09.28 WIB, mata uang Garuda terdepr
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Selasa (4/8/2026) dibuka menguat 0,33 persen atau 20,28 poin ke posisi 6.254,78, lebi
EKONOMI
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul berjanji akan mempercepat pemulangan 500 warga negara Indonesia (WNI) yang menja
NASIONAL
BOGOR Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, meminta maaf kepada suporter setelah Skuad Garuda dipermalukan Vietnam 03 pada laga Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatak
NASIONAL