Kepala Seksi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada 6 April 2025 dini hari di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Selamat (31), sedangkan satu rekannya bernama Monang Hutasohit masih dalam pengejaran.
"Tersangka menaiki Tugu Dayok Mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor. Kemudian, esok harinya dengan cara yang sama tersangka mencuri bagian kaki kanan Dayok Mirah," kata Iptu Agustina kepada wartawan, Selasa (6/5).
Kedua pelaku datang dalam dua kesempatan berbeda.
Mereka awalnya mengambil lempengan kuningan di bagian ekor tugu, lalu keesokan harinya kembali lagi untuk mencuri bagian kaki kanan.
Semua bagian kuningan hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku, meskipun tidak dijelaskan secara rinci kepada siapa dan dengan harga berapa barang itu dilepas.
Aksi ini baru diketahui oleh pihak Pemkot Pematangsiantar pada 9 April 2025, yang kemudian langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap Selamat pada 23 April 2025 di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara.