MANDAILING NATAL -Untuk kedua kalinya, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Terintegrasi (ALMAMATER) kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina), Senin (5/5/2025).
Mereka menuntut kepastian hukum atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang hingga kini kasusnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Aksi tersebut dipicu oleh belum ditangkapnya tersangka pencabulan berinisial LMP (42) meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Ironisnya, laporan atas kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun setengah, namun pelaku masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2024/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 5 Maret 2024, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban berinisial SR (9) di rumah ibu korban EY (42) di Lingkungan I, Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
EY (Ibu Korban) mengungkap bahwa dirinya memergoki LMP keluar dari kamar gudang, sedangkan SR (Korban) sedang memperbaiki celananya yang robek.
Pelaku juga dilaporkan telah melakukan aksinya hingga tiga kali disertai ancaman kepada korban.
Dalam orasinya, Didi Santoso Piliang, koordinator aksi, menegaskan kekecewaan terhadap lambannya penegakan hukum oleh Polres Madina.
"Sudah satu tahun lebih kasus ini berjalan, tapi pelaku belum ditangkap juga. Kami menduga ada ketidakseriusan dalam penanganannya," tegasnya.
Haris Munandar, selaku koordinator lapangan, menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan berat yang tidak bisa ditolerir.
"Pelaku pedofilia harus dibasmi! Kami mendesak Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, untuk segera menangkap pelaku demi keadilan bagi korban," teriaknya lantang.
Aksi ini diikuti langsung oleh korban SR dan ibunya EY.