BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Rekaman Riezky dan Saeful Diputar di Sidang Hasto, Kuasa Hukum Protes: Ilegal!

- Rabu, 07 Mei 2025 15:22 WIB
Rekaman Riezky dan Saeful Diputar di Sidang Hasto, Kuasa Hukum Protes: Ilegal!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku kembali memanas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman suara antara kader PDIP Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri terkait permintaan mundur dari pencalonan di Dapil 1 Sumatera Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rekaman berdurasi sekitar 1,5 jam itu tidak diputar secara penuh. Jaksa hanya memperdengarkan beberapa bagian yang dianggap relevan dengan perkara. Pemutaran rekaman ini langsung mendapat protes keras dari tim kuasa hukum Hasto.

"Sebentar Yang Mulia, apakah rekaman ini diambil dengan surat perintah penyelidikan? Apakah ada izin dari semua pihak yang direkam? Ini bisa melanggar UU Data Pribadi," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto.

Jaksa KPK menjawab bahwa rekaman tersebut sah karena dibuat sendiri oleh Riezky Aprilia, bukan oleh penyidik. Rekaman itu juga telah disita sebagai barang bukti resmi dalam perkara.

"Rekaman ini diambil oleh saksi sendiri dan diserahkan ke KPK untuk memperkuat keterangannya," tegas jaksa.

Riezky Aprilia yang hadir sebagai saksi pun membenarkan bahwa dialah yang merekam percakapan tersebut saat bertemu Saeful Bahri di Singapura.

"Betul, saya yang merekam," ujar Riezky.

Kuasa Hukum Hasto: Rekaman Tetap Ilegal

Kuasa hukum Hasto tetap bersikeras bahwa rekaman itu melanggar hukum. Mereka merujuk pada Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur bahwa perekaman harus atas persetujuan semua pihak yang terlibat.

"Kalau ini dibolehkan, maka semua aktivitas kita yang terekam tanpa persetujuan akan dianggap sah. Ini berbahaya," kata salah satu pengacara Hasto.

Menanggapi perdebatan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengatakan bahwa semua keberatan akan dicatat dan bisa ditanggapi dalam pleidoi.

"Silakan tanggapi dalam pledoi apakah sah atau tidak. Majelis Hakim tetap memberi kesempatan semua pihak mengajukan pembuktian," ujar hakim.

Jaksa kemudian memutar penggalan percakapan. Dalam rekaman, terdengar Riezky menolak permintaan untuk mundur dari pencalegan, menyebut dirinya lelah dan memikirkan masyarakat Sumatera Selatan.*

(dc/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru