BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar

- Rabu, 07 Mei 2025 15:54 WIB
Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169,9 miliar.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5). Dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun penjara, sementara dua lainnya dijatuhi 9 tahun penjara.

Rincian Vonis dan Uang Pengganti

Dwi Agus Sumarsono (eks Direktur Marketing Komersial Askrindo 2018-2020)

Vonis: 11 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp 600 juta (Rp 60 juta telah dikembalikan; sisanya Rp 540 juta berupa motor Harley Davidson)

Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi)

Vonis: 11 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan

Uang pengganti: Rp 168,3 miliar, subsider 5 tahun penjara

Agus Hartana (eks Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2018–2019)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru