BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar

- Rabu, 07 Mei 2025 15:54 WIB
Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Vonis: 9 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Adi Kusumawijaya (eks Kepala Bagian Pemasaran Askrindo 2018)

Vonis: 9 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan

Uang pengganti: Rp 200 juta, subsider 2 tahun penjara

Modus Korupsi

Jaksa membeberkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020. Kejahatan dilakukan di lingkungan kantor Askrindo, Jakarta Pusat, melalui mekanisme asuransi kredit yang dimanipulasi untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi tertentu.

"Perbuatan terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 169.902.562.000," ungkap jaksa.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Respons Hakim dan Fakta Menarik

Dalam amar putusannya, hakim juga memperhitungkan pengembalian sebagian aset oleh terdakwa. Diketahui, salah satu aset yang disita adalah motor Harley Davidson yang sempat digunakan terdakwa selama dua tahun.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru