Dubes Iran Mohammad Boroujerdi Menyampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit Indonesia di Lebanon
SOLO, JAWA TENGAH Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya tiga prajurit perdamaian
NASIONAL
JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169,9 miliar.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5). Dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun penjara, sementara dua lainnya dijatuhi 9 tahun penjara.
Rincian Vonis dan Uang Pengganti
Dwi Agus Sumarsono (eks Direktur Marketing Komersial Askrindo 2018-2020)
Vonis: 11 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 600 juta (Rp 60 juta telah dikembalikan; sisanya Rp 540 juta berupa motor Harley Davidson)
Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi)
Vonis: 11 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan
Uang pengganti: Rp 168,3 miliar, subsider 5 tahun penjara
Agus Hartana (eks Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2018–2019)
Vonis: 9 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Adi Kusumawijaya (eks Kepala Bagian Pemasaran Askrindo 2018)
Vonis: 9 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan
Uang pengganti: Rp 200 juta, subsider 2 tahun penjara
Modus Korupsi
Jaksa membeberkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020. Kejahatan dilakukan di lingkungan kantor Askrindo, Jakarta Pusat, melalui mekanisme asuransi kredit yang dimanipulasi untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi tertentu.
"Perbuatan terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 169.902.562.000," ungkap jaksa.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Respons Hakim dan Fakta Menarik
Dalam amar putusannya, hakim juga memperhitungkan pengembalian sebagian aset oleh terdakwa. Diketahui, salah satu aset yang disita adalah motor Harley Davidson yang sempat digunakan terdakwa selama dua tahun.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam perusahaan BUMN yang seharusnya melayani kepentingan publik dan keuangan negara.
SOLO, JAWA TENGAH Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya tiga prajurit perdamaian
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara resmi mengukuhkan 22 pejabat yang terdiri dari 11 Kepala Sekolah Dasar da
PEMERINTAHAN
MEDAN Renovasi Stadion Teladan Medan menghadapi kendala jelang perhelatan Piala AFF U19 2026. Kekurangan tenaga kerja menjadi faktor ut
NASIONAL
MEDAN Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN, DISKOMINFO Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pesta adat Syech Silau Laut Hari Rayo Moncak Silau Laut,
SENI DAN BUDAYA
DISKOMINFO Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala BPKPD Siti Fa
PEMERINTAHAN
MEDAN, DISKOMINFO Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (
PEMERINTAHAN
DISKOMINFO Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus menyampaikan lap
PEMERINTAHAN
DISKOMINFO Momen Suasana Idul Fitri 1447 Hijriah masih terasa, hal ini terlihat saat Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan
PEMERINTAHAN
MEDAN Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupa
NASIONAL