Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana kurungan hingga dua tahun.
Balai Karantina Banten menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas wilayah untuk mencegah peredaran produk hewan ilegal yang berpotensi membahayakan sektor peternakan dan masyarakat luas.*
(mt/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.