SEKADAU,KALBAR – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kepala Desa (Kades) berinisial KS dan Bendahara Desa berinisial SM. Keduanya resmi ditahan sejak 1 Mei 2025 dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. "(Kedua tersangka) sudah dilakukan penahanan sejak 1 Mei 2025," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, KS dan SM diduga kuat menyalahgunakan dana desa pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp980.633.114,00.
Jerat Hukum
Keduanya kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni: