BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Eks Kades dan Bendahara Desa Nanga Engkulun Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar

Justin Nova - Rabu, 07 Mei 2025 18:18 WIB
Eks Kades dan Bendahara Desa Nanga Engkulun Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar
Ilustrasi Polres Sekadau.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEKADAU,KALBAR – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kepala Desa (Kades) berinisial KS dan Bendahara Desa berinisial SM. Keduanya resmi ditahan sejak 1 Mei 2025 dan kini tengah menjalani proses hukum.

Baca Juga:

Disalahgunakan Selama Tiga Tahun Anggaran

Baca Juga:

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. "(Kedua tersangka) sudah dilakukan penahanan sejak 1 Mei 2025," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, KS dan SM diduga kuat menyalahgunakan dana desa pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp980.633.114,00.

Jerat Hukum

Keduanya kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Pasal 2 ayat (1)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
5 Kades Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Hibah Pokmas Jatim Rp12,47 T
Mantan Pj Kades di Labusel Serahkan Diri Usai 2 Tahun Buron Kasus Korupsi Rp 505 Juta
SIDANG KORUPSI : Hakim Berang, Jabatan Ketua Pendamping Desa Aek Raso Dijalankan Sang Ayah?
Koperasi Desa Merah Putih: Antara Peluang, Tantangan, dan Ancaman Keserakahan
Kades Kedokan Agung Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp400 Juta
Masyarakat Pulau Tamang Protes, Anggaran Pembangunan Desa Diduga Tidak Sesuai
komentar
beritaTerbaru