Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SD Swasta As Syifa Deli Serdang Dilarikan ke Puskesmas
DELI SERDANG Belasan siswa SD Swasta As Syifa di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, diduga mengalami keracunan usai m
PERISTIWA
JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 431 miliar.
Para tersangka berasal dari internal Telkom dan pihak swasta yang menjadi rekanan.
Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani dan Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman menjelaskan, proyek fiktif ini terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.
Telkom saat itu bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta melalui empat anak perusahaannya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
"Telah kami tetapkan dan tahan sembilan tersangka, baik dari PT Telkom maupun rekanan. Nilai total pengadaan proyek fiktif ini mencapai Rp 431,7 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Berikut rincian nilai proyek dan perusahaan terlibat:
- PT ATA Energi (Rp 64,4 miliar)
- PT International Vista Quanta (Rp 22 miliar)
- PT Japa Melindo Pratama (Rp 60,5 miliar)
- PT Green Energy Natural Gas (Rp 45,2 miliar)
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (Rp 13,2 miliar)
- PT Forthen Catar Nusantara (Rp 67,4 miliar)
- PT VSC Indonesia Satu (Rp 33 miliar)
- PT Cantya Anzhana Mandiri (Rp 114,9 miliar)
- PT Batavia Prima Jaya (Rp 10,9 miliar)
Modus operandi kasus ini adalah pengadaan proyek-proyek fiktif oleh vendor yang sebelumnya sudah diatur.
Proyek tersebut tidak pernah terealisasi, namun tetap dicairkan dananya.
Sembilan tersangka yang dijerat:
1. AHMP – GM Enterprise Segment Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara
4. NH – Dirut PT ATA Energi
5. DT – Dirut PT International Vista Quanta
6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana
7. AIM – Dirut PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Dirut PT Batavia Prima Jaya
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Delapan orang ditahan di tiga rumah tahanan berbeda, sementara satu orang dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap akuntabilitas pengelolaan proyek di BUMN strategis seperti Telkom.
Kejati DKI menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.*
(d/a008)
DELI SERDANG Belasan siswa SD Swasta As Syifa di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, diduga mengalami keracunan usai m
PERISTIWA
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan sepanjang tahun anggaran 2025 masih belum o
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan sikap netral dalam proses pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan (PWPM)
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Konten kreator asal Perbaungan, Serdang Bedagai, Prayuka Uganda alias Yuka, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa pen
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menolak menerima hibah bangunan terapung yang menyerupai masjid di kawasan Water Front City at
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Ko
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan P
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pem
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lonjakan kasus HIV di Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan tajam dan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Pen
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat merespons kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita yang masih
EKONOMI