BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Staf Protokol Gubernur Sumut Diduga Intimidasi Wartawan Usai Wawancara Bobby Nasution

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 20:05 WIB
299 view
Staf Protokol Gubernur Sumut Diduga Intimidasi Wartawan Usai Wawancara Bobby Nasution
Staf protokoler Gubernur Sumut Wahyu berbaju putih yang diduga mengintimidasi wartawan TVRI yang bertugas di Kantor Gubernur Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Seorang staf protokol Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution, bernama Wahyu, diduga melakukan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan yang tengah meliput kegiatan Gubernur.

Peristiwa ini terjadi di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025), usai sesi wawancara Bobby Nasution dengan sejumlah wartawan. Saat sesi wawancara hampir usai, Wahyu memberikan isyarat agar wawancara dihentikan, namun seorang wartawan dari TVRI, Dodi, masih melanjutkan pengambilan gambar dengan handycam.

Merasa perintahnya diabaikan, Wahyu secara emosional mendorong wartawan TVRI tersebut dan menanyakan identitas medianya. Tidak hanya itu, Wahyu bahkan menuntut agar wartawan tersebut meminta maaf kepadanya.

Baca Juga:

"Minta maaf kau, jangan dorong-dorong, kau tandai aku ya," ujar Wahyu dengan nada tinggi, seperti disaksikan oleh sejumlah jurnalis lain di lokasi.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Adu mulut sempat terjadi antara beberapa wartawan dengan Wahyu. Salah satu rekannya kemudian mencoba menenangkan situasi dan mengajak Wahyu menjauh.

Namun, Wahyu kembali mendatangi wartawan dan meminta peristiwa ini disudahi tanpa menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

Peristiwa ini bukan pertama kalinya wartawan mengalami pembatasan peliputan selama masa jabatan Bobby Nasution. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, jurnalis sempat dilarang meliput kegiatan resmi, termasuk saat pelantikan Bupati Mandailing Natal (Madina) pada 21 Maret 2025 lalu di ruang Raja Inal Siregar.

Peristiwa terbaru ini memicu keprihatinan kalangan jurnalis di Sumut, yang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru