BOGOR — Kepolisian Sektor Klapanunggal, Kabupaten Bogor, buka suara terkait kasus penganiayaan yang melibatkan L, anak Kepala Desa Klapanunggal, terhadap seorang warga yang mengkritik ayahnya di media sosial.
Meski sempat beredar kabar adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses di kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada cabut laporan. Yang ada permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan, sesuai aturan yang ada," tegas Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Silfi menjelaskan, pengajuan RJ sudah dilakukan oleh keluarga korban, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima disposisi resmi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Kalau sudah ada disposisi, kita tindaklanjuti. Kami akan undang kedua belah pihak untuk musyawarah sesuai aturan restorative justice di kepolisian," ujar Silfi.
Ia juga menepis dugaan adanya intimidasi terhadap korban.
Menurutnya, pelapor datang sendiri ke Polsek dan menginformasikan adanya mediasi yang dilakukan secara pribadi.
"Sejauh ini pelapor sendiri yang datang ke Polsek. Kami arahkan agar proses mediasi dilakukan sesuai prosedur di institusi kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya, L ditetapkan sebagai tersangka usai memukul warga berinisial M yang mengkritik kinerja sang ayah di media sosial.
L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga pejabat desa dan berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.*
(d/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Polisi Tegaskan Kasus Anak Kades Klapanunggal Tetap Diproses Meski Ada Upaya Damai