BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Polisi Tangkap Dua Pemilik Situs Judol TAHU 69, Raup Rp 400 Juta dalam Empat Bulan

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 13:07 WIB
652 view
Polisi Tangkap Dua Pemilik Situs Judol TAHU 69, Raup Rp 400 Juta dalam Empat Bulan
2 admin situs judi online (judol) TAHU 69 berhasil diamankan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemilik situs judi online (judol) TAHU 69 yang meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Kedua tersangka, Alfredo (27) dan Obed (28), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat.

Baca Juga:

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kombes Pol Ressa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa kedua pelaku meraup keuntungan hampir Rp 400 juta selama empat bulan terakhir.

"Dia empat bulan hampir Rp 400 juta. Berarti per bulan sekitar Rp 100 juta," ujar Ressa dalam keterangan resminya, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda.

Obed lebih dahulu diamankan di kawasan Perumahan Orchard Park, Kelurahan Belian, Batam Kota, Kepulauan Riau pada Minggu (27/4/2025).

Sementara Alfredo diringkus di sebuah ruko di kawasan SCBRE Sedayu City, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (2/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit IV Subdit Resmob pada Kamis (17/4/2025), yang menemukan situs bernama TAHU 69.

Situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi daring seperti slot, judi bola, kasino, lotre, hingga sabung ayam.

Pemain diwajibkan melakukan deposit ke rekening bank tertentu untuk dapat bermain.

"Penyidik langsung membuat laporan tipe A dengan nomor LP/A/32/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 April 2025," jelas Ressa.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Periksa Ahli Digital dan Dewan Pers soal Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba, Termasuk Heroin yang Dikemas di Pintu Mobil
2,5 Tahun D1siks4 di Kamboja, Warga Aceh Utara Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan
Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Tangerang, Satu Pelaku Dibekuk
Diduga Pelaku Mabuk, Adik Jadi Korban Pencabulan, Bahar bin Smith: Saya Tidak Terima!
komentar
beritaTerbaru