
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalSERDANG BERDAGAI– Setelah lebih dari dua dekade dikuasai secara ilegal, aset milik PTPN IV Regional II seluas 2.679 meter persegi di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil dikembalikan ke negara.
Pengosongan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah pada Kamis (8/5/2025) secara tertib dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga:
Lahan tersebut sebelumnya disewakan secara ilegal oleh pengurus sebuah koperasi karyawan PTPN IV kepada pengusaha restoran mewah berinisial S, yang sejak 2001 mengoperasikan cabang usahanya di lahan tersebut tanpa izin resmi dari perusahaan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Baca Juga:
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini berjalan lancar," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berarti mengembalikan hak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
"Pengembalian aset ini akan kami kelola secara profesional dan akuntabel, demi memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi negara dan masyarakat," jelas Ridho.
Awal permasalahan bermula pada 2001, ketika koperasi karyawan unit usaha PTPN IV memohon izin kepada direksi untuk mengelola restoran di lahan HGU Adolina.
Namun dalam praktiknya, koperasi justru menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga.
Perjanjian sewa-menyewa tersebut kemudian diperpanjang hingga 2028 tanpa persetujuan PTPN IV, menimbulkan kerugian senilai Rp17,6 miliar.
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal