Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Terima Penghargaan AMSI sebagai Tokoh Humanis Pemelihara Kamtibmas
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima penghargaan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Aceh sebagai
NASIONAL
SERDANG BERDAGAI– Setelah lebih dari dua dekade dikuasai secara ilegal, aset milik PTPN IV Regional II seluas 2.679 meter persegi di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil dikembalikan ke negara.
Pengosongan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah pada Kamis (8/5/2025) secara tertib dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lahan tersebut sebelumnya disewakan secara ilegal oleh pengurus sebuah koperasi karyawan PTPN IV kepada pengusaha restoran mewah berinisial S, yang sejak 2001 mengoperasikan cabang usahanya di lahan tersebut tanpa izin resmi dari perusahaan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini berjalan lancar," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berarti mengembalikan hak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
"Pengembalian aset ini akan kami kelola secara profesional dan akuntabel, demi memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi negara dan masyarakat," jelas Ridho.
Awal permasalahan bermula pada 2001, ketika koperasi karyawan unit usaha PTPN IV memohon izin kepada direksi untuk mengelola restoran di lahan HGU Adolina.
Namun dalam praktiknya, koperasi justru menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga.
Perjanjian sewa-menyewa tersebut kemudian diperpanjang hingga 2028 tanpa persetujuan PTPN IV, menimbulkan kerugian senilai Rp17,6 miliar.
Melalui gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas nama PTPN IV Regional II, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak sah secara hukum dan mewajibkan pengembalian aset kepada perusahaan.
Ridho menambahkan, pemanfaatan kembali aset ini akan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru di wilayah Serdang Bedagai.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara aparat hukum dan institusi terkait yang telah mendukung kelancaran proses hukum hingga tuntas.
"Kami berharap keberhasilan ini menjadi preseden positif bagi upaya penertiban aset-aset negara lainnya," tutup Ridho.*
(tm/a008)
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima penghargaan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Aceh sebagai
NASIONAL
BINJAI Calon Kader Cabang Pemuda Pancasila Binjai Selatan membagikan ratusan nasi kotak kepada masyarakat dan pengendara yang melintas d
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan lambannya pengun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusulkan tambahan pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp 774,31 miliar. Usulan tersebut di
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 160 warga Desa Kuta Tengah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungsi menyusul aktivitas erupsi Gunung Sinabung yang masi
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut dan pemerintah kab
OLAHRAGA
LAS VEGAS Duane Keffe D Davis, pria yang dituduh mengatur pembunuhan rapper Tupac Shakur, dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti potensi kabut asap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dari negara tetangga yan
NASIONAL
ACEH UTARA Wartawan lokal Haiqal Fikri resmi melaporkan dua prajurit TNI AD dari Koramil 10/Tanah Luas, Aceh Utara, ke Detasemen Polisi
HUKUM DAN KRIMINAL