Umat Islam Perlu Jaga Konsistensi Ibadah agar Terhindar dari Futur
BANDA ACEH Direktur AlQur&039an Language Center, Zikran Amnar, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi ibadah agar tidak terjebak
AGAMA
JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga bahwa Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, pemenang Miss Indonesia 2010 yang kini menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping, menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Asyifa telah diperiksa sebagai saksi dan diduga menerima uang mencapai Rp 185 juta, namun uang tersebut belum dikembalikan kepada penyidik.
"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," ujar Qohar di Gedung Jampidsus, Kamis (8/5).
Qohar menambahkan, Asyifa mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan untuk pembelian barang. Namun penyidik tidak serta-merta menerima alasan itu dan terus mendalami tujuan serta penggunaan dana tersebut.
"Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," lanjutnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa dana tersebut diduga mengalir dari salah satu tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah periode 2018–2023. Hingga kini, jumlah pasti masih didalami penyidik.
"Asyifa mengaku hanya menerima sekitar Rp 60 juta. Tapi menurut penyidik totalnya bisa mencapai Rp 185 juta," jelas Harli.
Kaitan dengan Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp 193,7 Triliun
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan pengelolaan minyak mentah di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya. Dalam praktiknya, ditemukan indikasi pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri agar membuka celah impor minyak, yang kemudian menjadi ladang keuntungan haram sejumlah pihak.
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi subholding Pertamina dan pemilik perusahaan penyedia jasa pengiriman minyak.
Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sementara senilai Rp 193,7 triliun, yang berasal dari mark up biaya pengadaan dan kontrak, serta beban subsidi yang harus ditanggung oleh negara.
Kejagung menyatakan bahwa jumlah kerugian kemungkinan lebih besar karena angka saat ini baru mencakup tahun 2023 saja.*
BANDA ACEH Direktur AlQur&039an Language Center, Zikran Amnar, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi ibadah agar tidak terjebak
AGAMA
BINJAI Masyarakat Binjai Utara menghadiri kegiatan reses anggota DPRD Kota Binjai, Arif Jaka Sona, dari Fraksi PDI Perjuangan, di daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penerapan kebijakan work from home
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan dugaan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani belum tentu berlanjut ke proses h
HUKUM DAN KRIMINAL
MADIUN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, sejak Senin, 6 April 2026 hingga Kamis, 9 Ap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengusaha Insanul Fahmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaa
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga melakukan penipuan d
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan seluruh korban dalam peristiwa tanah longsor di Desa Sembahe, Kecamatan Sibola
PEMERINTAHAN