BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Bareskrim Gerebek Dua Gudang Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 494 Ton Disita!

- Kamis, 08 Mei 2025 17:13 WIB
Bareskrim Gerebek Dua Gudang Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 494 Ton Disita!
Bareskrim ungkap gudang sianida di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko, menegaskan bahwa impor dan distribusi bahan berbahaya seperti sianida hanya dapat dilakukan oleh PT PPI dan PT Sarinah. Ia mendukung penuh penindakan oleh Bareskrim terhadap penyalahgunaan izin distribusi bahan kimia berbahaya.

Tersangka Terancam Hukuman Ganda

Tersangka SS dijerat dengan:

Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman 4 tahun penjara/denda Rp 10 miliar)

Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara/denda Rp 2 miliar)*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru